Sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta tersebut digelar Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Hilda Vitria sebagai pelapor kasus tersebut turut hadir dalam sidang putusan ini.
Dalam sidang putusan tersebut, Kriss Hatta dinyatakan tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya.
Kini, Kriss Hatta pun bebas dari tuntutan empat tahun penjara.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) seperti dikutip dari laman Grid.id.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua Sophia M Tambunan.
Baca: Aktivitas Vanessa Angel Usai Bebas : Perawatan, Pergi ke Makam Ibunda, Ajak Followers Salat Jumat
Kriss Hatta bersyukur atas putusan tersebut.
Kini, Kriss Hatta dapat menghirup udara kebebasan bahkan kembali beraktivitas.
Dirinya juga menyapa penggemar lewat postingan perdana pasca divonis bebas.
Di hari yang sama, Kriss Hatta mengunggah foto selfie ke Instagram pribadinya.
"Ya ampun empuk sekali bantal ini
Terima kasih atas doa ,dukungan semua masyarakat indonesia dan keluarga"
"Pancasila ke 5 ,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Puji syukur aku mendapatkan keadilan di negri ini
Tertulis tanggal 4 july 2019
#freedom," tulis Kriss Hatta.
Salah satu sosok yang girang dengan kebebasan Kriss Hatta adalah Soraya Rasyid.
Presenter yang bekerja bareng Kriss Hatta dalam program Uang Kaget itu sebelumnya mengaku rindu akan sosok sang sahabat.
Baca: Rocky Gerung: Harus Ada Badai Baru untuk Ciptakan Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo