TKN Sindir Prabowo-Sandi: Seharusnya Mengakui Kemenangan Jokowi-Maruf dan Ucapkan Selamat

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dan Prabowo sempat bergandengan tangan saat deklarasi kampanye damai yang digelar KPU di Lapangan Monas, 23 September 2018.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Baca: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Pilpres di Indonesia

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.

Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

(TribunnewsWiki.com/Ekarista)



Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer