Gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Sengketa Pilpres 2019

Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Badan Pemengangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatannya terkait Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) siang.

Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun tim pengacara yang akan menjadi kuasa hukumnya di MK.

Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (24/5/2019), Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjutak mengatakan bahwa tim kuasa hukum yang mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Empat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidin," kata Dahnil.

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: KH Muhammad Arifin Ilham

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Muhammad Alvin Faiz

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan ikut bersama tim kuasa hukum saat melakukan pendaftaran gugatan.

Hashim tidak memberitahukan secara rinci siapa saja yang menjadi kuasa hukum dan apa materi-materi sengketa yang diajukan.

Batas waktu pendaftaran gugatan adalah Jumat (24/5/2019) pukul 00.00 WIB.

Sebagai kelengkapan berkas, peserta Pemilu yang ingin mengajukan gugatan harus membuat permohonan tertulis rangkap 4 meliputi identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.

Posita gugatan berisi permasalahan yang dipersoalkan.

Petitum sendiri berisi tentang tuntutan yang diminta.

Selain berkas-berkas tersebut, alat bukti juga harus disertakan sebagai kelengkapan saat melakukan pendaftaran.

Menurut pemberitaan Kompas.com, lantaran adanya pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Majapahin, Jakarta Pusat ditutup oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Baca: Mengapa Banyak Orang Sakit Setelah Lebaran?

"Iya sudah ditutup dari kemarin," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Jumat.

Nasir mengatakan bahwa penutupan jalan ini bersifat situasional hingga waktu yang belum tientukan.

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan berkas gugatannya terkait hasil Pilpres 2019 ke MK malam nanti (24/5/2019).

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjutak melalui akun twitternya.

Pemilik akun @Dahnilanzar menuliskan “InsyaaAllah gugatan @prabowo @sandiuno terkait perselisihan hasil Pilpres di @Humas_MKRI akan dikirimkan hari ini, tepatnya malam nanti. Kuasa hukum dipimpin oleh Mantan Wakil ketua KPK, Dr Bambang Widjayanto. @sosmedbw Perkembangan selanjutnya akan dikabarkan segera.”

Sedangkan dari pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah membentuk tim hukum untuk bertugas saat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK.

Tim hukum TKN sudah bekerja sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019.

Halaman
12


Editor: Adya Rosyada Yonas

Berita Populer