Tarif Tol

Mulai Hari Ini, Tarif Tol Cipali Alami Penyesuaian, Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan

PT Astra Infra Tollroad melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol ruas Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai 30 Oktober 2024. Berikut rincian tarif terbarunya


zoom-inlihat foto
Gerbang-Tol-Palimanan-2024.jpg
Kompas.com
Simak rincian tarif terbaru Jalan Tol ruas Cikopo-Palimanan (Cipali) yang berlaku mulai 30 Oktober 2024


- Golongan II: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500

- Golongan III: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500

- Golongan IV: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500

- Golongan V: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500

*) Cikopo-Sumberjaya 

- Golongan I: Rp 115.000 dari sebelumnya Rp 104.000

- Golongan II: Rp 190.000 dari sebelumnya Rp 171.500

- Golongan III: Rp 190.000 dari sebelumnya Rp 171.500

- Golongan IV: Rp 238.500 dari sebelumnya Rp 215.000

- Golongan V: Rp 238.500 dari sebelumnya Rp 215.000

*) Cikopo-Palimanan (tarif terjauh) 

- Golongan I: Rp 132.000 dari sebelumnya Rp 119.000

- Golongan II: Rp 217.500 dari sebelumnya Rp 196.000

- Golongan III: Rp 217.500 dari sebelumnya Rp 196.000

- Golongan IV: Rp 273.000 dari sebelumnya Rp 246.000

- Golongan V: Rp 273.000 dari sebelumnya Rp 246.000

Sebagai catatan

- golongan I kendaraan di jalan tol mencakup kendaraan kecil, seperti sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus. 

- Golongan II meliputi truk dengan dua gandar, sedangkan golongan III adalah truk dengan tiga gandar. 

- Sementara itu, golongan IV adalah truk atau kendaraan yang memiliki empat gandar, sedangkan golongan V mencakup truk dengan lima gandar.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved