Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur atau Tidak? Cari Tahu Jawabannya di SIni

Apakah hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk sekolah dan masyarakat umum masih menunggu keputusan resmi.


zoom-inlihat foto
Kompas-Ilustrasi-kotak-suara-pemiluIlustrasi.jpg
Kompas
Ilustrasi kotak suara Pilkada


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Namun, apakah hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk sekolah dan masyarakat umum masih menunggu keputusan resmi.

Pilkada 2024 akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.

Pada hari tersebut, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih akan memberikan suara untuk memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur yang akan memimpin periode 2024-2029.

Apakah tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional akan diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Pada Pilkada 2020, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2020. 

Selain itu, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya juga diberlakukan hari libur nasional sehingga kegiatan belajar-mengajar di sekolah diliburkan.

Menurut pernyataan mantan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari Kompas.com, libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karena Prabowo Subianto baru dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, maka keputusan mengenai libur nasional masih menunggu keputusan dari beliau.

KPU RI melaporkan bahwa Pilkada serentak ini akan diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah, yang merupakan hasil penetapan calon dari KPU di setiap wilayah.

Jika Pilkada 2024 nanti ditetapkan sebagai hari libur, maka akhir tahun 2024 akan memiliki tiga hari libur nasional, yakni tanggal 27 November untuk Pilkada, serta Natal dan Cuti Bersama Natal pada 25-26 Desember.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Sesuai Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024, berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025:

Libur Nasional 2025

  - 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

  - 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

  - 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

  - 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

  - 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah

  - 18 April: Wafat Yesus Kristus

  - 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

  - 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  - 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

  - 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  - 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  - 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah

  - 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

  - 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

  - 5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

  - 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025

  - 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

  - 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

  - 2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah

  - 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

  - 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  - 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah

  - 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Dengan demikian, apabila Pilkada 27 November 2024 menjadi tanggal merah, maka siswa dan masyarakat dapat menikmati hari libur tersebut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved