TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral mahasiswi jember ditemukan meninggal di kamar kos bersama dengan janinnya.
Bahkan dikabarkan, mahasiswa ini melakukan aborsi 3 kali.
Kejadian ini menimpa mahasiswi berinisial JA (24) mahasiswi asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
JA ditemukan tewas bersama janinnya ternyata sudah tiga kali melakukan aborsi.
JA ditemukan tewas di rumah kos di Jalan Sumantara, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, pada Sabtu (19/10/2024).
Korban diduga meninggal lantaran melakukan aborsi dengan meminum obat keras.
Kapolres Jember AKPB Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan bahwa penemuan jenazah JA berawal dari laporan warga.
"Petugas kepolisian melakukan olah TKP dan menemukan beberapa bukti," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember pada Rabu (23/10/2024).
Polisi kemudian melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa tujuh saksi dan menganalisis ponsel korban.
Adapun hasilnya menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
Baca: Terbongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Total Setahun 2.638 Orang Gugurkan Kandungan
"Ada percakapan dengan seseorang yang diduga terlibat secara langsung yang menyebabkan terjadinya kematian korban dan janin," terang Bayu.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan.
Hal ini terjadi setelah korban mengonsumsi obat keras yang menyebabkan keguguran dan bereaksi setelah sekitar empat jam.
"Korban sudah tidak bisa dihubungi sejak pukul 11.00 WIB. Kemungkinan waktu kematian korban sekitar pukul 10.00-11.00 WIB siang," tambahnya.
Polisi terus menelusuri pihak yang menyediakan obat tersebut yang mengakibatkan kematian korban.
Ternyata, obat itu disediakan oleh FI (25), warga Situbondo yang mengaku sebagai suami siri korban.
Adapun FI membeli obat tersebut di apotek di Situbondo.
Menurut Bayu, obat itu merupakan obat keras yang harus mendapatkan resep dan pengawasan dari dokter.
Ironisnya, korban bukan pertama kali mengonsumsi obat tersebut, melainkan yang ketiga kalinya.
Sebab, sebelumnya pada April dan November 2023, JA juga pernah mengonsumsi obat yang sama untuk menggugurkan kandungan.
"Berdasarkan komunikasi pribadi, tersangka FI mendorong korban untuk mengonsumsi obat itu sejak sehari sebelum kejadian," papar Bayu.
Obat aborsi yang dibeli secara online dimasukkan ke tas dan dititipkan ke orang tuanya pada Senin (14/10/2024).
"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. Kemudian tersangka mengabari korban lewat Whatsapp bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan ke dalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," terangnya.
Tersangka yang berada di Situbondo memaksa korban meminum obat aborsi dan terus menerornya lewat WhatsApp.
"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024.
"Setelah korban meminum obat tersebut langsung memberikan efek samping terhadap korban hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," bebernya.
Firman baru mengetahui kematian JA saat diberitahu kakak korban melalui sambungan telepon.
"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo. Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," lanjutnya.
Baca: VIRAL Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sprei, baju korban yang terdapat darah serta obat aborsi.
Motif dari tersangka adalah karena tidak menginginkan kelahiran anak dari korban.
Akhirnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan FI sebagai tersangka atas perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 48 KUHP, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk seprai, handuk, baju korban, beberapa alat komunikasi, serta sisa obat yang belum digunakan.
Suami siri paksa aborsi
Terkait kasus tersebut, FI (25) yang berstatus suami korban menjadi tersangka atas kematian JA. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Ia mengatakan korban sudah tiga kali hamil dan dipaksa untuk digugurkan oleh suami sirinya.
"Tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia," tuturnya.
AKBP Bayu mengaku akan mendalami alasan tersangka menolak kelahiran bayi dari kandungan korban. Dugaan sementara pelaku malu.
"Mungkin malu dan semacamnya. Tapi kami masih akan dalami motif pelaku," ulasnya.
FI mengatakan saat kejadian, korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Modus pelaku, lanjut AKBP Bayu, dengan memasukan obat aborsi ke dalam tas hitam, lalu dititipkan kepada orangtuanya pada 14 Oktober 2024.
"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. kemudian tersangka mengabari korban lewat WhatsApp, bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan kedalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," ungkap AKBP Bayu.
Pelaku terus mendesak korban melalui pesan singkat WhatsApp, agar korban segera meminum obat penggugur kandungan itu.
"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024. pada 18 Oktober 2024, setelah korban meminum obat tersebut, langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," tuturnya.
Sementara pelaku sendiri baru mengetahui korban meninggal dunia setelah dikabari kakak mahasiswi ini melalui sambungan telepon seluler.
"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo. Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," ucap dia.
AKBP Bayu menuturkan, beberapa barang bukti yang telah disita di tempat kejadian perkara adalah satu helai sprei warna biru motif love, dan baju putih lengan panjang motif hitam kecil-kecil yang terdapat darah.
"Satu gumpalan tisu, satu helai celana dalam warna pink yang terdapat darah, baju tidur berwarna putih motif kotak-kotak yang terdapat darah dan handuk motif garis putih pink yang terdapat darah milik korban," beber AKBP Bayu.
"Satu buah paket COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merek Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 promax serta handphone Samsung tipe Galaxy A15," tambahnya.
AKBP Bayu menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat huruf a, ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Junco Pasal 348 ayat 1, ayat 2 Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.
(Tribun Lampung/KOMPAS/TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Baca berita terkait di sini