Terungkap Ronald Tannur Suap Miliaran Rupiah, 3 Hakim Ditangkap Kejagung

Ronald Tannur menyuap miliaran rupiah ke hakim yang menangani kasus pengaiayaan yang mengakibatkan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, meninggal.


zoom-inlihat foto
Kolase-TribunnewswikiTribun-MaduraIstimewaTribunJatimcomdercoverid.jpg
Kolase Tribunnewswiki/Tribun Madura/Istimewa/TribunJatim.com/Ig @undercover.id
TAMPANG Ronald Tannur, Sosok Anak DPR Lindas Tangan Pacarnya yang Janda sampai Tewas usai Karaoke


Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti sang kekasih.

Adapun Mahkamah Agung (MA) memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.

Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024) melansir dari Tribunnews.com.

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

(tribunnewswiki.com/tribun network)





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved