TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut sanksi yang akan diterima peserta yang tidak mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Seleksi CPNS 2024 kini telah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar atau ujian SKD CPNS 2024.
Peserta yang akan mengikuti ujian SKD CPNS 2024 harus memperhatikan aturan atau ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta yang dengan sengaja tidak hadir dalam tes SKD CPNS 2024 akan mendapat sanksi.
Lantas, sanksi apa saja yang akan diterima peserta jika terbukti tidak hadir pada saat tes SKD CPNS 2024 ?
Baca: 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta Tes SKD CPNS 2024 Kementerian Agama
Sanksi dan hukuman
Berdasarkan pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, menyatakan bahwa peserta yang terbukti:
- Terlambat hadir
- Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu
- Melanggar aturan yang berlaku
Akan dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan masuk ruang ujian untuk mengikuti tes SKD CPNS 2024 dan dianggap gugur
Sedangkan peserta yang tidak hadir saat tes SKD CPNS 2024 juga otomatis dianggap gugur.
Panitia seleksi tidak akan memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir saat tes SKD CPNS 2024 dengan alasan apapun.
Baca: 14 Link Streaming Live Score SKD CPNS 2024 di Masing-masing Titik Lokasi Ujian
Jadwal lengkap CPNS 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-14 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-10 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan hasil SKD CPNS 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)