TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram dan model Siskaeee menyatakan bahwa ia akan meminta pendampingan hukum saat memilih pekerjaan di masa mendatang, setelah terlibat dalam kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/10/2024).
"Ke depan, Siska harus didampingi penasihat hukum saat memilih pekerjaan," ungkapnya.
Terpidana kasus ini mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan lagi membuat konten dewasa setelah divonis satu tahun penjara.
"Kapok, kapok, kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir," tegasnya.
Siskaeee juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak oleh tindakannya di masa lalu.
"Udah, aku janji, aku bersumpah," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Siskaeee karena melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada para terdakwa," ujar hakim Sri Rejeki Marsinta.
Hakim menekankan bahwa tidak ada pembenaran atas tindakan Siskaeee.
Dia bersama 11 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus produksi film porno, yang kontennya dijual melalui situs seperti kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com.
Ini Film yang Bikin Siskaeee Jadi Tersangka
Selebgram Siskaeee resmi menjadi tersangka atas kasus film porno berjudul Kramat Tunggak.
Dalam kasus film dewasa itu, total ada 11 orang tersangka, di antaranya 9 perempuan dan 2 laki-laki.
Adapun 9 pemeran wanita dalam film porno ini yakni bernama Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Cahristy Tan, dan Bu Lurah Ic.
Sementara 2 pemeran pria yang menjadi tersangka ialah Bima Prawira dan Fatra Ardianata.
Atas kasus ini, Siskaeee dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 28 Desember 2023, dikutip dari Warta Kota.
Baca: Pantas Siskaeee dan Virly Virginia Mau Jadi Bintang Film Dewasa Karya Irwansyah, Untung Ratusan Juta
Beberapa waktu yang lalu, Siskaeee mengaku bahwa awalnya ia ditawari fillm religi.