TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan terkait tata cara atau ketentuan pakaian yang perlu digunakan oleh peserta untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
Seperti yang diketahui, tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024.
Waktu pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 sendiri akan bervariasi sesuai dengan instansi masing-masing.
Peserta tes SKD CPNS 2024 diwajibkan untuk memakai pakaian yang rapi dan sopan.
vKemeja yang dikenakan harus berwarna putih polos tanpa corak.
Untuk celana atau rok, panjangnya harus di bawah lutut dan terbuat dari bahan kain berwarna gelap.
Dilarang bagi peserta untuk menggunakan kaos, celana atau rok berbahan jeans, serta sandal.
Bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab, diwajibkan untuk menggunakan hijab yang berwarna gelap.
Aturan pakaian peserta ini ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.
Baca: 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024
"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," ungkap aturan tersebut.
Aturan pakaian ini ditentukan oleh panitia seleksi di masing-masing instansi. Namun, secara umum kemeja lengan panjang berwarna putih dan bawahan hitam paling utama.
Adapun, berikut ini detail aturan pakaian dalam tes SKD sebagai berikut:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Menurut pengumuman BKN, peserta juga tidak dizinkan menggunakan jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain).
Sebagai pengingat juga, peserta CPNS 2024 yang mengikuti tes SKD dilarang membawa barang-barang di bawah ini ketika SKD dan CAT berlangsung:
- Buku
- Catatan
- Kalkulator
- Gawai
- Kamera
- Jam tangan
- Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
- Alat tulis kecuali pensil kayu
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait CPNS 2024 di sini