CPNS 2024

Simak, Kriteria Peserta Ini Dilarang Mengikuti Tes SKD CPNS 2024

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tinggal menghitung hari lagi. Berikut beberapa kriteria peserta yang dilarang mengikuti tes SKD.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-Ujian-SKD-CPNS.jpg
Tribunnews.com
Simak kriteria peserta yang dilarang mengikuti tes SKD CPNS 2024


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut kriteria peserta yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Seleksi CPNS 2024 kini telah memasuki tahap pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS yang dilakukan oleh masing-masing instansi.

Pengumuman tersebut dilakukan pada 9 hingga 14 Oktober 2024. 

Adapun ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 akan dilakukan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024, tergantung pada masing-masing instansi.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar peserta diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Ilustrasi kartu peserta ujian CPNS
Ilustrasi kartu peserta ujian CPNS (BKD Blora)

Baca: Kapan Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Bisa Dicetak ? Begini Penjelasan BKN

Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak mematuhi aturan yang berlaku maka panitia akan melarang peserta mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Dan berikut beberapa kriteria peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Kriteria Peserta

Berikut beberapa kriteria peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024:

1. Peserta yang tidak memiliki nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi 

Kriteria pertama yakni peserta yang tidak memiliki PIN registrasi. PIN ini akan diberikan kepada peserta ujian SKD, dan pemberian PIN akan ditutup 5 menit sebelum tes dimulai.

Peserta ujian SKD CPNS 2024 diminta untuk hadir maksimal 1 jam sebelum waktu tes dimulai untuk dapat mempersiapkan dengan baik.

2. Peserta yang tidak membawa kartu identitas

Kemudian peserta yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024 adalah peserta yang tidak membawa kartu identitas pribadi seperti KTP, KK Asli atau fotocopy, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)

3. Peserta yang memakai kaos, celana jeans, sandal, dll

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak akan memberikan izin bagi peserta untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2024 jika kedapatan memakai kaos, celana jeans, sandal, dll.

Peserta ujian harus menggunakan pakaian formal berupa kemeja putih polos (atasan), celana berbahan kain berwarna hitam (pria), rok panjang hitam (wanita), dan memakai sepatu pantofel (pria).

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Istimewa)

Baca: Catat, 7 Barang Ini Dilarang Dibawa Peserta Saat Tes SKD CPNS 2024

4. Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024

Terakhir, peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024 adalah peserta yang telah didiskualifikasi oleh Panselnas karena sesuatu hal.

Jadwal lengkap CPNS 2024 

- Pendaftaran seleksi: 1-14 September 2024 

- Seleksi administrasi: 20 Agustus-10 September 2024

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024

- Konfirmasi penggunaan hasil SKD CPNS 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024 

- Masa sanggah: 20-22 September 2024 

- Jawab sanggah: 20-24 September 2024 

- Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024 

- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024 

- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024 

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024 

- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024 

- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024 

- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024 

- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024 

- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024 

- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024 

- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024 

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024 

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024 

- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024 

- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025 

- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025 

- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025 

- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025 

- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025 

- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025 

- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025 

- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved