TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut tujuh benda atau barang yang dilarang dibawa saat tes SKD CPNS 2024.
Seleksi CPNS 2024 kini telah memasuki tahap penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD oleh masing-masing instansi.
Nantinya pengumuman daftar peserta ujian, waktu, dan lokasi tes SKD akan diumumkan mulai 9 hingga 15 Oktober 2024.
Peserta ujian SKD nantinya hanya akan diperbolehkan membawa sejumlah barang, seperti kartu peserta ujian, identitas diri seperti KTP dan pensil.
Lantas, benda atau barang apa saja yang tidak diperbolehkan dibawa saat tes SKD CPNS ?
Baca: Kapan Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Bisa Dicetak ? Begini Penjelasan BKN
Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Berikut sejumlah barang yang dilarang dibawa peserta saat tes SKD CPNS 2024:
1. Smartphone
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melarang peserta membawa smartphone saat peserta memasuki ruangan ujian SKD.
Hal tersebut untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan peserta saat mengerjakan tes.
2. Dompet
Dompet juga dilarang masuk ke dalam ruang ujian SKD CPNS.
Barang ini selalu digunakan oknum peserta yang curang untuk membawa salinan jawaban dari luar ruangan.
3. Jam Tangan
Penggunaan jam tangan model apapun juga dilarang saat peserta memasuki ruang ujian SKD CPNS.
Saat ini telah banyak jam tangan pintar yang dapat digunakan untuk mengakses jawaban saat tes SKD berlangsung.
4. Kalkulator
Panselnas juga melarang peserta membawa kalkulator atau alat bantu hitung lainnya saat memasuki ruangan tes.
Kalkulator ini sering digunakan sebagai alat bantu untuk menghitung angka.
5. Tas
Peserta nantinya akan diimbau untuk menaruh tas ke tempat yang telah disediakan panitia.
Selain itu, membawa tas ke ruang ujian juga dapat mengganggu peserta lain saat mengerjakan tes SKD CPNS.
Baca: Catat, Segini Nilai Ambang Batas untuk Bisa Lolos Tes SKD CPNS 2024
6. Aksesoris
Penggunaan aksesoris seperti gelang, anting juga akan dilarang saat peserta masuk ke dalam ruang tes SKD CPNS.
Hal ini agar peserta lain tidak merasa terganggu dengan penggunaan aksesoris tersebut.
7. Makanan dan minuman
Panitia juga melarang peserta membawa makanan dan minuman saat memasuki ruangan tes SKD CPNS.
Hal ini agar peserta dapat fokus dalam mengerjakan ujian serta tidak mengotori ruangan saat ujian berlangsung.
Jadwal lengkap CPNS 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-14 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-10 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan hasil SKD CPNS 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)