Video Ibu dan Anak di Kuningan Viral, Durasi 3 Menit, Dibuat dan Direkam saat Suami Kerja

Video ibu dan anak di Kuningan, Jawa Barat, melakukan hubungan mesum viral di media sosial.


zoom-inlihat foto
Video-Ibu-dan-Anak-di-Kuningan-Viral-Durasi-3-Menit-Dibuat-dan-Direkam-saat-Suami-Kerja.jpg
()
Video Ibu dan Anak di Kuningan Viral, Durasi 3 Menit, Dibuat dan Direkam saat Suami Kerja


Mereka SS, MR, dan KS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga tersangka menyetujui secara terencana melakukan perbuatan dalam video dengan imingi-imingi dijual. Motifnya ekonomi," beber Putu Ika, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (5/10/2024).

Putu Ika menambahkan, tersangka SS dan MR baru sekali melakukan hubungan inses, yakni pada Rabu.

Sebelumnya belum pernah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

"Jadi untuk perbuatannya sendiri baru dilakukan sekali pada hari Rabu."

"Perbuatan lain tidak ada, memang pengakuan tersangka baru satu kali melakukan perbuatan tersebut," kata dia.

Baca: Viral Video 10 Menit Ibu Lecehkan Anak Kecil Baju Biru Usai Heboh Video 7 Menit di Twitter & TikTok

Alasan disebar

Putu Ika menerangkan, video syur ibu dan anak disebar oleh KS sendiri.

Adapun alasannya karena KS sakit hati kepada SS.

Polisi belum menjelaskan secara rinci karena apa KS sakit hati sehingga nekat menyebarkan video tersebut.

Terakhir, Putu Ika merincikan pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka.

Tersangka SS dan MR dijerat Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara KS dijerat pasal berlapis karena berperan sebagai penyebar dan yang membujuk SS dan MR berhubungan inses.

Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Ancaman dengan pidana penjara paling  singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak  Rp 6 miliar.

Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

(tribunnewswiki.com/tribun network)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved