Tega, Ayah Kandung Jual Bayi di Tangerang Rp 15 Juta Gara-gara Kecanduan Judi Online

Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap oleh pihak berwenang karena menjual bayinya yang berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta kepada orang lain


zoom-inlihat foto
Pinggir-kali-Cisadane-Sukasari-Kota-Tangerang.jpg
Dokumen Humas Polres Metro Tangerang Kota
Pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang yang menjadi lokasi transaksi ayah kandung jual bayinya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap oleh pihak berwenang karena menjual bayinya yang berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta kepada orang lain.

RA, yang merupakan ayah kandung bayi tersebut, mengaku menjual anaknya karena kehabisan uang akibat kecanduan judi online.

"Ayah kandung mengaku menjual bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandungnya sedang bekerja di Kalimantan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, dalam keterangannya pada Senin (7/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menurut David, RA memang sudah berniat menjual bayinya karena keuangan yang semakin menipis.

Selain RA, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi tersebut.

Perdagangan bayi itu terjadi setelah RA melihat unggahan di media sosial Facebook dari HK dan MON yang mencari anak balita untuk diadopsi.

RA tertarik dengan tawaran tersebut dan segera menghubungi mereka.

Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu dan melakukan transaksi di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

RA membawa bayinya ke Tangerang dengan alasan ingin mengunjungi saudara, dan bayi tersebut sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya.

Setelah sampai di lokasi pertemuan, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON dan menerima uang sebesar Rp 15 juta.

Saat kembali ke Jakarta, istri RA yang berinisial RD mulai menanyakan keberadaan anaknya.

RA awalnya mengatakan bahwa bayi mereka berada di Tangerang.

Namun, setelah terus didesak oleh RD, RA akhirnya mengaku bahwa ia telah menjual bayinya sejak 20 Agustus 2024.

Marah dan kecewa atas tindakan suaminya, RD melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

RA ditangkap pada Selasa (1/10/2024), sementara HK dan MON ditangkap pada Kamis (3/10/2024).

"HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya RA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, terkait kasus kejahatan terhadap anak dan perdagangan orang," jelas Kompol David.

Ketiga pelaku kini terancam pidana penjara hingga 15 tahun setelah dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved