TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Indonesia terus melanjutkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Memasuki akhir September dan awal Oktober 2024, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih menunggu pencairan dana BPNT tahap 5.
BPNT tahap 5 mencakup periode September hingga Oktober 2024, dengan total bantuan Rp400.000 untuk dua bulan atau Rp600.000 yang akan dicairkan sekaligus pada November 2024 untuk tiga bulan.
Penyaluran melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI dimulai sejak pertengahan September 2024.
Namun, proses pencairan dapat berlanjut hingga pertengahan Oktober selama masih dalam periode tahap 5.
Daftar penerima BPNT bisa dicek melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Mengecek Daftar Penerima BPNT
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Isi data sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.
4. Ketik 4 huruf kode yang tertera.
5. Klik tombol 'Cari Data'.
Jika terdaftar, nama penerima akan muncul di laman tersebut.
Tentang Bansos BPNT
BPNT adalah program bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan pangan, tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai. . Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.
Kartu elektronik yang dimaksud dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur, dan bahan pokok lainnya di pasar, warung, toko sesuai harga yang berlaku sehingga rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein, seperti telur.
Syarat Penerima BPNT
- WNI
- Memiliki KTP sah- Termasuk dalam keluarga miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Golongan yang Tidak Boleh Menerima Bantuan Sosial
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pensiunan PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)