TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (01/04/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ujar Presiden, sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.
Bantuan tersebut akan disalurkan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” tambahnya.
Baca: Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru per 30 Maret 2022: Bimoli, Sania, Filma, hingga Tropical
Baca: PDIP Gelar Demo Masak tanpa Minyak Goreng Siang Ini, Dibuka Langsung oleh Megawati
BLT yang akan diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya dan akan disalurkan tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022.
Sehingga penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai senilai Rp300 ribu sekaligus.
Berikut Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng
1. Melalui Laman cekbansos.kemensos
- Akses laman www.cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Lalu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon "reload" untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol "Cari Data"
Catatan: sistem cek bansos Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang Anda inputkan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh atau download aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di Google Play Store atau AppStore
- Pilih menu "Cek Bansos"
- Masukkan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP
- Klik "Cari Data".
Selanjutnya, laman akan menampilkan apakah nama Anda termasuk penerima BPNT atau PKH.
Masyarakat juga dapat mengecek langsung apakah termasuk dalam daftar penerima BPNT atau PKH dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)