Info CPNS 2024 : Penjelasan, Cara Mengajukan dan Jadwal Sanggah Pelamar

Pada seleksi CPNS 2024, masa sanggah diberikan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi serta integrasi nilai akhir. 


zoom-inlihat foto
11-Kalimat-Sanggah-yang-Bisa-Digunakan-untuk-Menyanggah-Hasil-Seleksi-Administrasi-CPNS-2024-1.jpg
Tribun Network
Ilustrasi Cara Pengajuan Sanggah CPNS 2024


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masa sanggah dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan keberatan atas hasil seleksi yang diumumkan.

Pada seleksi CPNS 2024, masa sanggah diberikan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi serta integrasi nilai akhir. 

Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggahan tahun ini?

Panduan Pengajuan Sanggah CPNS 2024

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengajuan sanggahan CPNS 2024 dilakukan melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Login menggunakan NIK dan kata sandi peserta.

3. Jelaskan kronologi keberatan.

4. Unggah bukti pendukung yang relevan.

Perlu dicatat, pengajuan sanggah hanya diterima jika kesalahan berasal dari verifikator instansi yang dilamar.

Sanggahan tidak akan diterima jika kesalahan terjadi pada pihak peserta.

Jadwal Pengajuan Sanggah CPNS 2024

Masa sanggah adalah periode yang diberikan kepada pelamar untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dan integrasi nilai akhir.

Peserta diberi waktu tiga hari kalender untuk mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi.

Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 ? Jangan Khawatir, Simak Begini Cara Sanggah yang Benar
Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 ? Jangan Khawatir, Simak Begini Cara Sanggah yang Benar (Tribun Network)

Berikut jadwal masa sanggah CPNS 2024:

  • Sanggah Seleksi Administrasi: 20-22 September 2024.
  • Sanggah Hasil Integrasi (SKD dan SKB): 13-15 Januari 2024.

Setelah masa sanggah berakhir, instansi wajib mengumumkan hasil seleksi ulang paling lambat tujuh hari kalender.

Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024?

Dalam pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini, kembali tersedia masa sanggah bagi seluruh peserta.

Masa sanggah diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi dan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Lantas, apa itu masa sanggah dalam pelaksanaan CPNS 2024?

Disadur dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengolahan hasil akhir.

Menurut informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah bisa dimanfaatkan oleh peserta apabila hasil seleksinya gagal karena kesalahan atau kesilapan verifikator instansi yang dilamar.

Ditegaskan bahwa sanggahan tidak akan diterima jika kesalahan yang membuat tidak lolos berasal dari para pelamar.

Instansi diberikan waktu tanggapan sanggah untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Nantinya, seluruh instansi yang mengikuti seleksi CPNS wajib mengumumkan kembali hasil seleksi setelah tanggapan sanggah usai.

Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan bisa dilakukan dengan login ke laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Jika setelah dilakukan pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB.

Sanggahan diajukan melalui laman SSCASN. Peserta login memakai akun masing-masing, dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Menurut jadwal terbaru seleksi CPNS 2024, masa sanggah integrasi nilai SKD dan SKB dijadwalkan berlangsung pada 13-15 Januari 2024.

Sebagai tambahan informasi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved