TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara membayar M-Paspor melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan marketplace.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Sejak 26 Januari 2022, Ditjen Imigrasi telah meluncurkan M-Paspor, aplikasi pengajuan permohonan paspor.
Aplikasi ini telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memungkinkan status pembayaran langsung terupdate di aplikasi.
Melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore maupun App Store, Anda dapat dengan mudah dan cepat mengajukan pembuatan paspor.
Baca: Cara dan Syarat Pembuatan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum, Segini Biayanya
Adapun pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billin, yang diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor selesai diisi.
Selain itu, pemohon juga dapat membayarnya lewat transfer ATM, internet banking hingga mobile banking.
Cara Bayar M-Paspor
Berikut langkah-langkah membayar M-Paspor:
*) Pembayaran M-Paspor via ATM
1. BCA
- Kunjungi ATM BCA terdekat
- Masukan kartu BCA ke mesin ATM
- Pilih Pembayaran
- Pilih MPN/Pajak
- Pilih Penerimaan Negara
- Masukkan kode billing
- Lakukan pembayaran hingga muncul bukti pembayaran
2. BNI
- Kunjungi ATM BNI terdekat
- Masukan kartu BNI ke mesin ATM
- Pilih Pajak/ Penerimaan Negara