5 Wilayah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Salah Satunya Jawa Tengah

Sejumlah wilayah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan ketentuan khusus.


zoom-inlihat foto
Pemutihan-Pajak-Terbaru-2024.jpg
Instagram @bapenda_jateng
Bapenda Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun ini


Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. 

Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Simak syarat dan cara beserta besaran biaya balik nama kendaraan.
Simak syarat dan cara beserta besaran biaya balik nama kendaraan. (Istimewa)

Baca: Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Terbaru 2024, Berikut Rincian Biayanya

4. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. 

Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB. 

Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. 

Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember 2024

– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19 Desember 2024

– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember 2024

– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Desember 2024

5. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB. 

Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. 

Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Janur Ireng: Sewu

    Janur Ireng: Sewu Dino the Prequel adalah sebuah
  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved