Penerima manfaat merupakan orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan lain-lain.
Berikut cara daftar menjadi penerima bansos secara online maupun offline:
1. Daftar DTKS Secara Online
• Instal Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
• Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
• Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
• Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
• Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
• Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
• Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
• Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
• Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
• Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
• Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
• Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Baca: Bansos PKH Cair Bulan Ini Sudah Cair, Berikut Cara Cek Penerima serta Daftar Jadi DTKS
2. Daftar DTKS Secara Offline
• Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
• Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
• Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
• Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
• desa/kelurahan.
• Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
• Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
(Tribunnewswiki.com/Falza)