Tribun Network
Keputusan itu kemudian diperbarui melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur pada 29 Januari 2024.
Keppres ini ditetapkan untuk menyelaraskan pengaturan tentang hari-hari libur yang sudah ada di beberapa Keppres sebelumnya.
Disebutkan, ada 16 perayaan keagamaan dan peristiwa bersejarah yang ditetapkan sebagai hari libur, simak inilah rincian lengkapnya:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi
- 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
- Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Idul Fitri (2 hari)
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Hari Raya Waisak
- Tahun Baru Imlek
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Adapun peraturan yang mengatur penetapan tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tahunnya diatur melalui SKB 3 Menteri.
Peraturan ini juga memuat mengenai penetapan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahunan peringatan hari besarnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait Maulid Nabi di sini
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR