TRIBUNNEWSWIKI.COM - BPJS Kesehatan kini menyediakan fasilitas pembayaran cicilan untuk tunggakan iuran, memberikan solusi bagi peserta yang ingin melunasi tunggakan agar status kepesertaan mereka bisa kembali aktif.
Fasilitas ini dikenal sebagai Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan, dan ditujukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja (BP).
Melalui program Rehab, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat membayar secara bertahap.
Syarat dan Ketentuan Program Rehab
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta yang ingin mengikuti program Rehab:
- Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 hingga 24 bulan
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 setiap bulan, kecuali pada bulan Februari yang berakhir pada tanggal 27
- Pembayaran cicilan tunggakan dapat dilakukan maksimal dalam 12 tahapan atau 12 kali.
Cara Mendaftar Program Rehab BPJS Kesehatan
Untuk mendaftar program Rehab BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Pilih menu "Rehab (cicilan)"
3. Klik "Lanjut" setelah muncul informasi mengenai program Rehab, termasuk total tunggakan dan syarat ketentuannya
4. Pilih simulasi tagihan yang tersedia
5. Setujui syarat dan ketentuan program Rehab
6. Lakukan pembayaran cicilan sesuai dengan simulasi yang dipilih.
Setelah proses pendaftaran selesai, peserta dapat membayar cicilan melalui mitra pembayaran yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
Dengan adanya program Rehab ini, BPJS Kesehatan berharap peserta yang memiliki tunggakan dapat lebih mudah melunasi kewajibannya dan mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan 2024
Berikut ini cara cek penerima PBI BPJS Kesehtan secara online dan juga melalui WhatsApp.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan beberapa program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
PBI BPJS adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.
Jaminan kesehatan ini diberikan kepada golongan tidak mampu yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima PBI BPJS tidak akan dikenai iuran bulanan, lantaran iuran tersebut dibayar oleh pemerintah secara langsung ke BPJS Kesehatan.
Berikut syarat beserta cara cek penerima bansos PBI BPJS Kesehatan 2024:
Baca: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Syarat Penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan 2024
• Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
• Memiliki Kartu Keluarga (KK)
• Mempunyai e-KTP.
• Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan Melalui Website
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Masukkan kode captcha
4. Klik "Cari Data" dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
Baca: Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI, Bisakah ?
Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp
1. Kirimkan pesan Whatsapp ke call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
2. Tunggu hingga dibalas, lalu klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta
3. Ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Kamu ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
4. Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX).
Jika sudah menjadi anggota, cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:
1. Buka Aplikasi Mobile JKN
2. Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
3. Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
4. Pilih menu peserta
5. Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas
Selalu pantau status anggota PBI JK, jangan sampai tidak aktif jika akan digunakan.
Apabila memang tidak aktif bisa hubungi atau datang ke dinsos terkait.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)