TRIBUNNEWSWIKI.COM - Unggahan perihal curhatan warganet soal perubahan status peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ramai di media sosial, Facebook.
Dalam unggahan di grup info cegatan jogja pada Minggu (26/11/2023) tersebut, penggungah mempertanyakan terkait bisakah pindah dari peserta BPJS Mandiri ke peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
Berikut perincian lengkapnya:
"Slmat sore , ,, sdikit cerita, saya pnya bpjs kesehatan pemerintah, dan saya ingin keja di sebuah PT, dan di sana, wajip mengikuti praturan dngan mau di buatkan bpjs kesehatan mandiri, yg d potong gaji,, , yg ingin saya tanyakan, jika saya sudh tidk bekerja di pt trsebut, apkh saya msh bsa kembali ke bpjs dari pemerintah,? Yg trmksih," tulis pengunggah.
Baca: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Ini Syarat-syaratnya
Hingga Selasa (28/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dikomentari sebanyak 217 kali dan disukai lebih dari 113 pengguna.
Lantas, bisakah peserta BPJS Mandiri pindah ke PBI?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) menyampaikan, untuk karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, terdapat kewajiban bagi badan usaha atau pemberi kerja tersebut untuk menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan bagi karyawan-karyawan mereka.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1).
"Dalam Perpres tersebut menetapkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).
Ardi melanjutkan, bagi karyawan yang sebelumnya telah terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal peserta mandiri, apabila mereka bekerja di sebuah perusahaan, maka kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab dari badan usaha atau tempat kerja tempat mereka bekerja.
Hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang terdaftar pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
"Ini berlaku meskipun sebelumnya mereka telah terdaftar sebagai peserta mandiri atau PBI," terangnya.
Peserta bisa mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat
Namun, jika seorang karyawan tersebut berhenti bekerja, mereka dapat mendaftar sebagai peserta mandiri kembali dan memilih kelas rawat yang dikehendaki.
Alternatifnya, jika mereka ingin beralih kembali menjadi peserta PBI, peserta dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat sesuai dengan prosedur, persyaratan, dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
Pengajuan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh dinas sosial dan data kemudian akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
"Kami juga mengimbau bagi seluruh peserta JKN untuk memastikan keaktifan kepesertaannya agar dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan," kata dia.
Ia juga mengingatkan untuk rutin melakukan pembayaran iuran di kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya.
Untuk memastikan keaktifan kepesertaannya dapat dicek melalui beberapa kanal yang telah disediakan, seperti:
(TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini