TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara mengajukan sanggahan saat masa sanggah CPNS 2024.
Masa sanggah selalu ada dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk informasi, masa sanggah adalah periode waktu yang diberikan kepada peserta seleksi CPNS yang tidak lolos saat ingin menyampaikan sanggahan atau keberatan atau protes terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS baik itu pada tahapan administrasi ataupun tahapan lainnya.
Selama masa sanggah ini, para peserta CPNS bisa mengajukan sanggahan terhadap keputusan yang dianggap tidak sesuai.
Mulai dari hasil tes yang tidak akurat atau kesalahan administratif yang ditemui saat mendaftar.
Masa sanggah CPNS ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperbaiki atau menjelaskan masalah yang mungkin terjadi dalam proses seleksi, sebelum keputusan akhir diambil oleh pihak penyelenggara.
Proses masa sanggah ini memastikan bahwa seleksi CPNS 2024 dilakukan secara adil dan transparan.
Masa sanggah ini juga menjadi waktu instansi untuk memverifikasi kembali data pelamar sesuai dengan yang ditetapkan oleh instansi dengan dokumen yang diajukan pelamar sampai pada penetapan putusan sanggah.
Baca: 3 Cara Membedakan E-Meterai Asli dan Palsu untuk Daftar CPNS 2024
Apabila ditelusuri dari jadwal CPNS 2024, masa sanggah ini dilakukan pada 18-20 September 2024.
Lalu diikuti dengan tahapan jawab Sanggah oleh instansi pada 18-22 September 2024.
Setelah itu, Pengumuman Pasca Masa Sanggah yang akan dilaksanakan pada 21-27 September 2024.
Berikut Tata Cara Mengajukan Sanggahan
Cara mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024, sangatlah mudah.
Pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Dalam hal ini, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Misal telah melampirkan KTP yang sesuai dengan persyaratan, tapi instansi menyatakan KTP tersebut tidak sesuai.
Baca: 8 Formasi Kosong di CPNS 2024 untuk Badan Karantina Indonesia, Peluang Lolos Seleksi CPNS Besar
Selengkapnya, inilah tata cara mengajukan sanggahan saat masa sanggah terkait hasil seleksi administrasi dalam seleksi CPNS 2024.
- Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024
- Bagi pelamar yang tidak lolos, akan tertulis keterangan: "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
- Tulisan ini akan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
- Klik tombol "Ajukan Sanggah"
- Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
- Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
- Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
- Apabila sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer (✓) kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
- Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan: "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
- Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan: "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"
- Jika sudah yakin, pelamar dapat memilih tombol 'Iya.' Begitu juga sebaliknya, jika pelamar tidak yakin silahkan pilih 'Tidak.'
- Setelah memilih tombol 'iya', kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah, kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”
Yang perlu diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.