Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian ujaran kebencian di atas, maka yang termasuk pasal ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, ataupun hoax yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok berbasis SARA.
Pengaturan mengenai hate speech yang akan kami jelaskan di bawah ini, diharapkan dapat menekan dampak ujaran kebencian seperti diskriminasi, kekerasan, segregasi, ataupun konflik sosial.
Selanjutnya, terkait dengan pasal ujaran kebencian berupa penghinaan, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225), menerangkan bahwa terdapat enam macam tindak pidana penghinaan, yaitu:
- Menista (smaad);
- Menista dengan surat (smaadschrift);
- Memfitnah (laster);
- Penghinaan ringan (eenvoudige belediging);
- Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht);
- Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking).
(TRIBUN BENGKULU/TRIBUNKALTIM/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait Apa Itu di sini