Kuasa hukum, Susyanto SH MH mengatakan, keluarga tiba-tiba mendapat kunjungan secara langsung dari Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, sekira pukul 14.00 WIB.
Dia hadir bercengkerama layaknya mengunjungi orang sakit dan menanyakan keluhan ayah almarhumah.
"Alhamdulillah bapak menteri langsung merespon. Bapak almarhumah langsung dirujuk ke RSUP Nasional DR Cipto Mangunkusumo Jakarta dengan difasilitasi olej Kemenkes RI. Pukul 19.00 langsung dirujuk kesana," katanya kepada wartawan.
Susyanto mengatakan, ayah dari almarhumah Aulia Risma Lestari masuk ke rumah sakit setelah jenazah almarhumah dimakamkan hari selasa, pukul 14.00 WIB.
Bapaknya masuk rumah sakit karena kepikiran dan memang punya riwayat penyakit dalam.
"Bapaknya sakit penyakit dalam. Dirawat sejak kematian almarhumah. Setelah dimakamkan, malamnya sakit. Iya karena kepikiran," jelasnya.
Tim Khusus Polri Lakukan Investigasi
Tim khusus Polri akhirnya menginvestigasi kasus tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma Lestari (ARL).
Untuk sementara ini sudah sebanyak 9 dokter rekan korban ARL telah dimintai keterangan oleh polisi.
Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko, mengaku terbuka dengan upaya investigasi dari semua pihak.
Baik inspektorat jenderal dua kementerian dan kepolisian masih terus berlangsung.
"Sembilan orang teman seangkatan ARL, kaprodi, kepala kelompok staf medis (KKSM) Anestesi di RSUP dr Kariadi, hingga tenaga admin (telah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan). Kami memberi izin (untuk diperiksa), itu bentuk keterbukaan kami," ungkap Wisnu, Jumat (23/8/2024).
Bentuk tim investigasi internal
Dua itjen kementerian yang melakukan investigasi itu yakni Itjen Kementerian Kesehatan serta Itjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Kami terbuka bila itjen maupun kepolisian menemukan kesalahan dengan bukti yang kuat, maka kami pun akan juga bertindak yang sama memberikan sanksi yang berat sesuai perundangan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, pihaknya telah membentuk tim investigasi internal yang bersifat adhoc untuk mendalami kasus kematian mahasiswinya itu.
Dia menyimpulkan, hasil investigasi sejauh ini tidak terdapat tanda-tanda perundungan yang memicu penyebab kematian korban.
"Kira-kira selama 1-2 hari (setelah peristiwa itu), kami langsung melihat rekam jejak, rekam selama pendidikan, kami menyimpulkan kondisi dialami almarhumah tidak ada aspek perundungan yang melatarbelakangi," katanya.
Selama proses pengobatan, FK Undip juga selalu memberi izin tanpa sanksi kepada korban. Bahkan rekan-rekan korban selalu memastikan keberadaan korban saat tidak hadir di kelas.
"Semua ajuan izinnya kami ACC, tidak ada sanksi atau langsung di-DO, kami malah memudahkan, monggo kalo perlu istirahat. Dua kali operasi kami izinkan. Teman-temannya juga kalau dia tidak hadir langsung mencari. Jadi dengan hal tersebut, disimpulkan untuk kasus yang bersangkutan tidak ada perundungan," tandasnya.