Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang.
Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember 2024
– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus 2024.
5. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.
Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)
| 10 Tempat Menyaksikan Sunset Terbaik di Dunia, Pulau Bali Menempati Peringkat Teratas |
|
|---|
| Ahmad Luthfi Sebut Setiap Keluarga Berhak atas Kebutuhan Dasar dan Pendidikan Layak |
|
|---|
| Daftar Provinsi di Indonesia yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2024 |
|
|---|
| Program Ahmad Luthfi Dapat Dukungan Penuh dalam Sarasehan Srikandi Berkemajuan di Banyumas |
|
|---|
| Mau Bayar Pajak Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Caranya |
|
|---|