Jimly Asshiddiqie Ungkap Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada Jateng 2024

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa Ketum PSI Kaesang Pangarep bisa maju Pilkada Jateng 2024.


zoom-inlihat foto
jimly-asshiddiqie-3.jpg
ICMI
Jimly Asshiddiqie


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa Ketum PSI Kaesang Pangarep bisa maju Pilkada Jateng 2024 jika KPU RI telat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait batasan umur bakal calon kepala daerah.

Jimly mengungkapkan bahwa KPU RI harus segera mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu kepada putusan MK, sebelum waktu pendaftaran Pilkada Serentak dimulai, yakni pada 27 Agustus 2024.

Pasalnya, jika tidak, PKPU yang berlaku adalah yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Pada putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung ketika penetapan pasangan calon.

Di sisi lain, MA memutuskan batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan.

Dalam jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025.

Pada saat itu, Kaesang telah genap berusia 30 tahun.

"Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA."

"Jika sampai, 27-8-2024, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena Per-KPU nya telat," tulis Jimly dalam akun X pribadinya @JimlyAs, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya, Kaesang sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Adapun, tiga surat itu terdiri dari surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Ia menjelaskan, Kaesang mengajukan permohonan ketiga surat itu ke PN Jaksel pada Selasa (20/8/2024).

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

(tribunnewswiki.com/kompas.tv)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved