TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para pengguna media sosial X atau Twitter ramai-ramai membagikan gambar berlogo burung Garuda Indonesia dengan tulisan "Peringatan Darurat."
Karena sering dibagikan, gambar tersebut menjadi trending di Twitter atau X dengan tagar #KawalPutusanMK.
Beberapa postingan menyentil soal kepemimpinan Joko Widodo menjelang akhir masa jabatannya, dan ada juga yang membahas pengesahan RUU Pilkada 2024.
Hingga Rabu (21/8/2024) pukul 16.25 WIB, gambar tersebut sudah dibagikan sebanyak 32 ribu kali.
Apa maksud dari peringatan darurat berlogo Garuda ini?
Jika melihat berbagai unggahan di media sosial, tagar dan gambar peringatan darurat ini muncul setelah kabar rencana pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Revisi ini dinilai akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dalam putusan MK tersebut, disebutkan bahwa pasal yang mensyaratkan kepemilikan kursi DPRD dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah inkonstitusional.
MK juga telah mengatur persyaratan usia minimum calon kepala daerah dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, yang khawatir jika putusan MK dianulir, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Mereka juga takut karut marut politik seperti saat Pilpres kemarin akan terulang kembali.
Warganet mencurigai adanya indikasi kecurangan dalam perubahan aturan dan undang-undang yang dilakukan demi kepentingan tertentu untuk meraih kekuasaan.
Mereka khawatir, jika hal ini terus berlanjut, demokrasi di Indonesia akan semakin terpuruk.
Asal mula tagar "Peringatan Darurat" dan #KawalPutusanMK
Menurut Kompas.com, gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan "PERINGATAN DARURAT" berasal dari tangkapan layar analog horor buatan EAS Indonesia Concept.
Gambar ini kemudian dibagikan secara luas oleh warganet di Twitter dan Instagram.
Viralnya postingan ini muncul setelah DPR RI dianggap mengabaikan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI berencana mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah Pileg sebelumnya, yang sebelumnya telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
Selain itu, DPR juga ingin mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan, meskipun MK sudah menetapkan bahwa titik hitung harus diambil pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
MK telah menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat.
Aksi Mahasiswa dan Aktivis
Koalisi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Jawa Tengah (Jateng) menggelar konsolidasi bertajuk "Peringatan Darurat-Demokrasi Gawat" di Universitas PGRI Kota Semarang, Rabu (21/8/2024).
Perwakilan koalisi, Nawal, menyatakan bahwa hukum sebagai instrumen kontrol sosial saat ini sudah kehilangan marwahnya, terutama karena intervensi DPR melalui Baleg.
Di Lampung, sejumlah mahasiswa melakukan aksi diam dengan memakai topeng karakter dari film "Money Heist."
Aksi ini dilakukan di pusat kota Bandar Lampung oleh Kelompok Studi Kader (Klasika) dan Kelompok Lingkaran Ketjil pada Rabu malam.
Mereka hanya berdiri diam tanpa orasi, sambil membentangkan spanduk bertuliskan #BubarkanDPR.
Di Yogyakarta, Forum Aktivis Cik Di Tiro mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk berkabung atas matinya demokrasi karena DPR setuju mengesahkan RUU Pilkada.
Aksi ini dilakukan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Di Sumatera Barat, ribuan mahasiswa, dosen, dan aktivis demokrasi berencana mengepung DPRD Sumbar pada Kamis (22/8/2024) untuk menolak revisi UU Pilkada.
Aktivis Hary Effendi Iskandar mengungkapkan bahwa pengesahan revisi tersebut telah mencederai demokrasi dan terkesan sebagai pemaksaan oleh elite politik untuk kepentingan pribadi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS, TRIBUN MEDAN)