Tribun Network
2. Daftar DTKS Secara Offline
• Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
• Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
• Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
• Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
• desa/kelurahan.
• Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
• Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
(Tribunnewswiki.com/Falza)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR