Sementara itu, tersangka Tiyari mengaku tanah yang dijual kepada korban ialah tanah milik saudaranya. Dia juga menyuruh Agus untuk menerbitkan surat tanah C desa.
"Saya beri uang Agus Rp 150 juta sebagai jasa, karena dia sering bantu saya. Kerja saya memang membebaskan lahan," aku Tiyari.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Jo Turut serta membantu kejahatan sesuai unsur pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP JO pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penipuan properti
Penipuan properti di Surabaya juga belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Apes nasib Nanik dan puluhan warga Surabaya lainnya karena promo angsuran rumah sebesar Rp 900 ribu.
Kecurigaan atas penipuan tersebut terjadi setelah Nanik dan puluhan warga mengetahui lokasi perumahan pindah.
Para warga merasa curiga perumahan yang awalnya disebut akan dibangun di Surabaya itu tiba-tiba pindah lokasi.
Pemindahan lokasi perumahan itu ada di Madura, Jawa Timur.
Alhasil, puluhan warga langsung mendadak protes dengan kondisi tersebut.
Puluhan warga di Surabaya, Jawa Timur, diduga tertipu perumahan murah.
Awalnya, mereka mendapat informasi rumah murah itu berada di Surabaya.
Kemudian diketahui bahwa rumah yang ditawarkan dengan harga murah itu berada di wilayah Madura.
Insiden ini ramai di media sosial.
Berdasarkan video yang beredar, tampak puluhan orang berkumpul di depan ruko pada Minggu (18/8/2024) siang.
Terdengar juga suara pria bernada tinggi, namun tak jelas yang dibicarakanya.
Rumah tersebut ditawarkan dengan angsuran Rp 900.000 per bulan.
Salah satu korban, Nanik Christin membernarkan terkait dugaan penipuan tersebut.
Dia merasa tertipu karena lokasinya yang awalnya di Surabaya berganti di Madura.
"Tertipu soal informasi lokasinya saja saya, bukan dari promonya tapi dari lokasinya. Ya saya langsung pulang," kata Nanik.