TRIBUNNEWSWIKI.COM - DPR RI membuka ruang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa DPR RI membuka peluang mengikuti MK terkait syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Hal itu bakal dilakukan jika sampai waktu 27-29 Agustus 2024, waktu pendaftaran Pilkada, belum ada rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Untuk diketahui, tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran para calon kepala daerah.
Dasco enggan berspekulasi mengenai bagaimana nasib RUU Pilkada ke depannya, apakah bakal ditunda atau tetap dilanjutkan.
Ketua Harian DPP Gerindra itu hanya mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di parlemen.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang gak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR," ujarnya.
"Kita harus rapim (rapat pimpinan) lagi harus bamus (badan musyawarah) lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," pungkas Dasco.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
(tribunnewswiki.com/tribunnews.com/kompas.com)