TRIBUNNEWSWIKI.COM -Simak inilah 7 dokumen wajib CPNS 2024 yang perlu disiapkan oleh pelamar untuk lulusan SMA sampai S1.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 dibuka mulai Selasa (20/8/2024).
Saat pendaftaran dibuka, para pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN.
Sebelum mendaftar CPNS 2024, lebih baik para calon peserta bisa melakukan persiapan terkait pendaftaran seleksi CPNS tahun ini, salah satunya adalah dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Tahap awal penerimaan CPNS 2024 diawali dengan seleksi administrasi.
Pendaftar yang lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Karena seleksi administrasi sangat penting, pastikan para calon peserta mempersiapkannya dengan baik.
Jadi, mari simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mengetahui apa saja syarat administrasi pendaftaran CPNS 2024 tahun ini.
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Ada beberapa syarat dokumen yang wajib para calon peserta siapkan menjelang pembukaan seleksi CPNS 2024.
Dokumen ini baik disiapkan untuk lulusan SMA maupun para lulusan Sarjana (S1).
Baca: 60 Ribu Formasi CPNS 2024 Bakal Ditempatkan di IKN, Begini Cara Daftar CPNS 2024
Berikut ini adalah syarat administrasi yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2023 tahun lalu berdasarkan Buku Pendaftaran Seleksi CPNS yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN):
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Syarat umum pendaftaran CPNS 2024 sudah terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut ini rinciannya:
- Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar.
- Usia paling rendah 20 tahun untuk PPPK.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
- Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Baca: Cara Daftar CPNS 2024, Lengkap dengan Cara Buat Akun SSCASN
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian.
- Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
- Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
- Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
- Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait CPNS 2024 di sini