Namun, UKP-PIP dinilai perlu disempurnakan dan direvitalisasi, baik dalam hal organisasi maupun tugas dan fungsinya.
Untuk itu, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dan resmi membentuk BPIP.
Dengan adanya revitalisasi ini, diharapkan BPIP dapat tetap berfungsi secara efektif meskipun terjadi pergantian pemerintahan.
Seiring dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR