Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis, Ditutup 8 Sept, Begini Caranya

Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU) ditutup 8 Septemb


|
zoom-inlihat foto
ilustrasi-dokter.jpg
Ilustrasi Dokter
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU).


1.    Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (diluar internsip);

2.    Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;

3.    Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip);

4.    Usia ≤ 35 tahun;

5.    Memiliki akun SATUSEHAT SDMK;

6.    Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS;

7.    Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan:

•    Bagi PNS kembali ke daerah tugas asal;

•    Bagi Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Baca: Cara Buat Akun SSCASN untuk Mendaftar PPPK dan CPNS 2024

Dokumen Persyaratan Daftar PPDS RSPPU

1.    Ijazah pendidikan profesi dokter;

2.    Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter minimal 2,75;

3.    STR yang masih berlaku;

4.    SIP yang masih berlaku;

5.    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang meliputi pemeriksaan buta warna oleh dokter spesialis mata dan keterangan bebas kecacatan/ ketunaan yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online;

6.    Surat keterangan bebas narkoba yang masih berlaku dari unit pelayan kesehatan milik pemerintah atau dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;

7.    Skor TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5.0 atau PTE Academic 36; diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran calon peserta didik PPDS RSPPU;

8.    Dokumen tambahan sesuai pilihan bidang spesialistik:

Ilmu Kesehatan Mata:

•    Pemeriksaan mata tambahan berupa visual acuity, best corrected visual acuity dan lapang pandang oleh Dokter Spesialis Mata
•    Pemeriksaan stereoskopik oleh Dokter Spesialis Mata konsultan pediatrik oftalmologi





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved