Cara dan Syarat Mendaftar Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit, Ditutup 8 September 2024

Pendaftaran PPDS RSPPU dibuka hari ini Senin, 12 Agustus 2024 hingga 8 September 2024. Berikut adalah cara, syarat hingga dokumen pendaftaran Pendidik


|
zoom-inlihat foto
logo-Kementerian-Kesehatan-Kemenkes.jpg
kemkes.go.id/id/logo-kementerian-kesehatan-potrait
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU) resmi diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Pendaftaran program ini mulai dibuka hari ini Senin, 12 Agustus 2024 hingga 8 September 2024.

Adapun hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 September 2024 mendatang.

Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman https://ppds.kemkes.go.id/.

Peserta didik yang lolos seleksi akan mendapatkan manfaat seperti biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 setiap bulannya.

Berikut adalah cara, syarat hingga dokumen pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit.

Cara Daftar PPDS RSPPU

1.    Akses laman https://ppds.kemkes.go.id/

2.    Membaca seksama panduan dengan mengklik menu Panduan.

3.    Klik tombol "Masuk" untuk diarahkan ke laman login SATUSEHAT SDMK.

4.    Login ke SATUSEHAT SDMK jika sudah memiliki akun, atau Daftar Akun jika belum memiliki akun.

5.    Lengkapi data profesi dan kompetensi sesuai dengan STR yang berlaku.

6.    Tautkan ke menu Program Pendidikan Dokter Spesialis setelah itu klik Akses ke PPDS.

7.    Memilih jenis spesialisasi dan RSP-PU dengan ketentuan pilihan maksimal 2 (dua) jenis spesialisasi di 2 (dua) Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU).

8.    Memilih kabupaten/kota penempatan pasca pendidikan sesuai dengan daftar wilayah penempatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana terlampir.

9.    Mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan.

10.    Mencantumkan data 3 orang pemberi referensi/rekomendasi. Email pemberi referensi harus dipastikan aktif, karena proses pemberian referensi dilakukan melalui tautan secara online.

Pendaftar yang telah menyelesaikan tahapan pendaftaran akan mendapatkan Nomor Permohonan dan selanjutnya disebut sebagai calon peserta didik.

Bagi pendaftar yang bukan Calon Penerima Beasiswa LPDP yang telah lulus seleksi beasiswa dokter spesialis LPDP, wajib untuk mendaftar pada website LPDP melalui https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ dan melengkapi seluruh data-data pada formulir elektronik pendaftaran.

Masa pendaftaran pada website LPDP adalah pada rentang tanggal 19 Agustus hingga 20 September 2024.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved