Keberhasilan Djoni Rosadi dalam mengelola perusahaan ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap kekayaan dan reputasinya di dunia bisnis.
Baca: Video Erika Blunder 8 Menit Viral di TikTok dan Twitter X, Sang Selebgram Akhirnya Beri Pengakuan
Selain itu, Djoni Rosadi juga memegang posisi penting sebagai Komisaris PT Perkakas Rekadaya Nusantara.
Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur dan berlokasi di area pegunungan yang indah seluas 400.000 m⊃2; dekat perkebunan teh di Desa Bumihayu-Subang, sekitar 40 km dari Bandung.
Dengan lokasi yang strategis dan luas, perusahaan ini mampu memanfaatkan sumber daya alam sekitar dengan efisien.
PT Perkakas Rekadaya Nusantara resmi didirikan pada 5 Mei 1999 oleh Ir. Djoni Rosadi dengan fokus pada riset dan pengembangan alat-alat pertanian.
Dalam upayanya untuk mendorong inovasi di sektor pertanian, perusahaan ini bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen Djoni Rosadi terhadap pengembangan teknologi dan inovasi dalam industri pertanian Indonesia.
Tidak hanya sekedar pengusaha sukses, Djoni Rosadi juga dikenal sebagai tokoh yang peduli terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Hal ini terlihat dari kerjasamanya dengan LIPI yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi alat-alat pertanian di Indonesia.
Dengan latar belakang dan prestasi yang luar biasa, tidak mengherankan jika Djoni Rosadi dianggap lebih kaya dibandingkan dengan mertua Raffi Ahmad.
Baca: Viral Video Erika Blunder 8 Menit di Twitter dan TikTok, Link Tersebar, Begini Kronologinya
Pernah terjerat kasus hukum
PT. Dharma Rosadi Internasional (DRI) yang dipimpin oleh Djoni Rosadi merupakan perusahaan yang bergerak disektor pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Djoni Rosadi sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 19 April 2013 lalu dan juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ia dituduh melakukan tindak pidana penyelewengan keuangan perusahaannya sendiri senilai Rp 19 miliar saat PT. DRI masih aktif mengelola tambang nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada 2012 lalu.
Tuduhan itu datang dari Direktur CV. Malibu, Hamid Thalib, selaku perusahaan Joint Operation (JO) PT. DRI.
Namun Direktur Utama PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) H. Djoni Rosadi ini dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengusaha asal Kota Bandung, Jawa Barat itu, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya pun dipulihkan oleh negara.
Demikian petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 61 PK/PID/2017.
Putusan Peninjauan Kembali itu lahir dalam sidang Mahkamah Agung pada Selasa (19/9/2017) yang dipimpin oleh hakim agung Dr H. Andi Abu Ayyub Saleh, Dr. H. Margiono Dr H. Wahidin dibantu Dr Iman L. Hakim selaku panitera pengganti.
"Saya sangat mengapresiasi Mahkamah Agung sebagai tempat untuk mencari keadilan di republik ini. Selama ini, saya sudah didzalimi dan reputasi saya dicemarkan."
Baca: Viral Video Ibu Baju Oren dan Anak Kecil Baju Biru, Ternyata Dalangnya Akun Facebook Icha Shakila