4 Sosok Pengawal Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Dibongkar Dedi Mulyadi, Sebut ada 3 Wanita 1 Pria

Seperti yang diketahui, Aep ini merupakan saksi Kasus Vina Cirebon memegang peranan penting.


zoom-inlihat foto
4-Sosok-Pengawal-Aep-Saksi-Kasus-Vina-Cirebon-Dibongkar-Dedi-Mulyadi-Sebut-ada-3-Wanita-1-Pria.jpg
Tribun Network
4 Sosok Pengawal Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Dibongkar Dedi Mulyadi, Sebut ada 3 Wanita 1 Pria


"(Terakhir) semenjak kejadian begini," ujarnya.

"Sekarang enggak tahu, emak enggak pernah melihat lagi," tandasnya.

Aep Dilaporkan atas Dugaan Kesaksian Palsu

Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) hari ini.

Pelaporan ini didampingi keluarga terpidana dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Baca: Dede Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Ngaku Lebih Baik Minta Maaf ke 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dedi mengatakan, pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede.

Sebab, menurutnya, para terpidana harus menjalani hukuman juga karena kesaksian Aep maupun Dede.

"Mereka masuk penjara itu salah satunya ada kesaksian dari Aep dan Dede."

"Kami, teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu, apakah benar atau palsu," kata Dedi Mulyadi, di Mabes Polri, Rabu (10/7/2024).

Dedi meyakini, upaya yang dilakukan ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana.

Terlebih, satu tersangka sebelumnya, yakni Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas melalui permohonan praperadilan.

Kebebasan Pegi setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Itu bagian cara kami untuk membebaskan terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara setelah Pegi bebas melalui praperadilan," ujarnya.

(TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait Vina Cirebon di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved