Ade Safri mengungkapkan, DY menjajakan konten tersebut di akun Telegram bernama Real Admin Group.
Akun itu dipromosikan pelaku melalui Twitter dengan username @balapcan.
“Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik dari Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli di Twitter pada 27 Mei 2024. Penyidik menemukan akun @balapcan dan ada cuitan yang mengarahkan ke sebuah akun Telegram,” ucap dia.
Penyidik lalu mencari tahu siapa dalang di balik akun Telegram Real Admin Group.
Kemudian diketahui bahwa DY tinggal di rumah orangtuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi.
Polisi lalu mendatangi rumah orangtua DY pada 29 Mei 2024 dengan membawa surat penugasan.
“Sesampainya di lokasi, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi warung orang tua DY. Setelah menunjukan surat penugasan, tim melakukan penggeledahan untuk mencari device yang digunakan pelaku untuk menjual konten asusila tersebut,” ungkap Ade Safri.
Setelah digeledah, penyidik menemukan ponsel Poco M5 Pro 5G dan iPhone 12 Pro Max yang diketahui memegang kendali grup Telegram Real Admin Group.
Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti transaksi jual-beli video yang dilakukan DY menggunakan dua ponsel di atas.
“Setelah mengamankan barang bukti, kami langsung membawa yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Ade Safri.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)