TRIBUNNEWSWIKI.COM - Muhammadiyah memutuskan untuk menerima izin pertambangan dari pemerintah.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung.
"Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang)," kata Azrul, dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Muhammadiyah melakukan kajian selama dua bulan bersama dengan ormas keagamaan lainnya guna membahas aspek ekonomi, bisnis, sosial, lingkungan, dan hukum terkait izin tambang.
Muhammadiyah menambah daftar ormas yang menerima izin tambang. Siapa saja mereka?
Daftar ormas yang menerima izin tambang
Dilansir dari Kompas.com (10/7/2024), berikut daftar ormas yang menerima izin tambang hingga Kamis (25/7/2024):
1. PBNU
Sebelum Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan diri untuk menerima izin pengelolaan tambang.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menyakini, konsesi tambang dari pemerintah untuk ormas merupakan sesuatu yang halal.
Menurutnya, pemberian izin pengelolaan tambang termasuk dalam hibah yang boleh diterima atau ditolak.
“Ini adalah langkah afirmatif dari pemerintah. Kami tidak minta, kami diberi oleh pemerintah, dengan pertimbangan pemerintah selama ini bahwa tambang selama ini dikuasai oleh kelompok tertentu,” ujarnya.
Usai menerima izin pengelolaan tambang, PBNU menjadi ormas pertama yang mengajukan permohonan izin pengelolaan pertambangan khusus (IUPK).
Baca: Gerakan Kaum Muda Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Tentukan Sikap dalam Pilkada Boyolali
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mengajukan IUPK karena membutuhkannya.
"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong kami butuh, bagaimana lagi," kata pria yang akrab dipa Gus Yahya ini, dikutip dari Kompas.com (7/6/2024).
Sebagai sebuah ormas, Gus Yahya menyebutkan bahwa NU memiliki kebutuhan cukup banyak.
Pasalnya, ormas ini memiliki banyak hajat yang harus dikelola dan diurus. Sebagai contoh, PBNU memiliki sekitar 3.000 pondok pesantren dan madrasah yang memerlukan banyak sumber daya.
2. Muhammadiyah
Butuh waktu dan kajian lebih lama bagi Muhammadiyah untuk menerima izin tambang itu.
Kajian tersebut dilakukan bersama dengan berbagai pihak untuk membahas dari sisi aspek ekonomi, bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan sebagainya.
Setelah melalui kajian tersebut, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan untuk menerima kebijakan izin pengelola tambang.
"Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut," kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung, dikutip dari Kompas.com (25/7/2024).
Kendati demikian, Muhammadiyah juga memberikan catatan terkait dampak kebijakan tersebut.
"Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan," jelas dia.
"Kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarakat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang," sambungnya.
Baca: Sosok Mardani Maming: Kader PDIP & Bendahara Umum PBNU, Buron KPK dengan Kekayaan Rp44 M
Daftar ormas yang menolak
Kendati demikian, ada beberapa ormas yang telah menyatakan diri untuk menolak izin tambang itu karena berbagai alasan.
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), misalnya, telah menyatakan penolakannya dalam keterlibatan izin tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo pada Juni 2024.
Menurut dia, KWI memiliki tugas untuk memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.
Sementara itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga turut menolak tegas izin usaha pertambangan untuk ormas.
Penolakan itu dilakukan untuk menjaga independensi serta menghindari sejumlah risiko.
Beberapa ormas lain yang juga menyuarakan penolakannya adalah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan Jaringan Gusdurian.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)