TRIBUNNEWSWIKI.COM - Muhammadiyah memutuskan untuk menerima izin pertambangan dari pemerintah.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung.
"Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang)," kata Azrul, dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Muhammadiyah melakukan kajian selama dua bulan bersama dengan ormas keagamaan lainnya guna membahas aspek ekonomi, bisnis, sosial, lingkungan, dan hukum terkait izin tambang.
Muhammadiyah menambah daftar ormas yang menerima izin tambang. Siapa saja mereka?
Daftar ormas yang menerima izin tambang
Dilansir dari Kompas.com (10/7/2024), berikut daftar ormas yang menerima izin tambang hingga Kamis (25/7/2024):
1. PBNU
Sebelum Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan diri untuk menerima izin pengelolaan tambang.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menyakini, konsesi tambang dari pemerintah untuk ormas merupakan sesuatu yang halal.
Menurutnya, pemberian izin pengelolaan tambang termasuk dalam hibah yang boleh diterima atau ditolak.
“Ini adalah langkah afirmatif dari pemerintah. Kami tidak minta, kami diberi oleh pemerintah, dengan pertimbangan pemerintah selama ini bahwa tambang selama ini dikuasai oleh kelompok tertentu,” ujarnya.
Usai menerima izin pengelolaan tambang, PBNU menjadi ormas pertama yang mengajukan permohonan izin pengelolaan pertambangan khusus (IUPK).
Baca: Gerakan Kaum Muda Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Tentukan Sikap dalam Pilkada Boyolali
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mengajukan IUPK karena membutuhkannya.
"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong kami butuh, bagaimana lagi," kata pria yang akrab dipa Gus Yahya ini, dikutip dari Kompas.com (7/6/2024).
Sebagai sebuah ormas, Gus Yahya menyebutkan bahwa NU memiliki kebutuhan cukup banyak.
Pasalnya, ormas ini memiliki banyak hajat yang harus dikelola dan diurus. Sebagai contoh, PBNU memiliki sekitar 3.000 pondok pesantren dan madrasah yang memerlukan banyak sumber daya.
2. Muhammadiyah
Butuh waktu dan kajian lebih lama bagi Muhammadiyah untuk menerima izin tambang itu.
Kajian tersebut dilakukan bersama dengan berbagai pihak untuk membahas dari sisi aspek ekonomi, bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan sebagainya.