Profil Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB yang Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar

Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31) telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).


|
zoom-inlihat foto
ronald-tannur-bebas.jpg
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31) telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).


Begitu selesai, ia bekerja menjadi agen di perusahaan asuransi.

Setelah itu, ia melanjutkan studi di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016.

Kemudian Ronald mulai bekerja di Southern Meats di Goulburn Town.

Ia juga pernah bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018.

Dua tahun berselang tepatnya pada 2020, Ronald kembali ke Surabaya.

Berdasarkan penulusuran, Ronald yang berumur 31 tahun berprofesi sebagai investor saham yang pernah tercatat memiliki kepemilikan PT Bekasi Asri Pemula, TBK pada tahun 2022.

Baca: Sebut Anaknya Kalem, Anggota DPR Edward Tannur Juga Akui Ronald Tannur Punya Kebiasaan Mabuk

TAMPANG Ronald Tannur, Sosok Anak DPR Lindas Tangan Pacarnya yang Janda sampai Tewas usai Karaoke
TAMPANG Ronald Tannur, Sosok Anak DPR Lindas Tangan Pacarnya yang Janda sampai Tewas usai Karaoke (Kolase Tribunnewswiki/Tribun Madura/Istimewa/TribunJatim.com/Ig @undercover.id)

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023).

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Harli mengatakan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas.

Ia menilai hakim tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," ujarnya.

Menurut Harli, JPU juga masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi.

Kini para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi. 

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," kata Harli.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com, TribunSumsel.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved