* Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
*Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
*Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti bantuan sosial tunai (BST) atau bantuan pangan nontunai (BPNT).
Proses Pendaftaran
Langkah 1: Registrasi AkunBuka situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
Buat akun dengan mengisi data diri, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan alamat email.
Langkah 2: Verifikasi IdentitasUnggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui aplikasi atau situs web.
Langkah 3: Isi Formulir PendaftaranLengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan pilihan pelatihan yang diinginkan.
Langkah 4: Tes Motivasi dan Kemampuan DasarIkuti tes online yang bertujuan untuk mengukur motivasi dan kemampuan dasar peserta.
Langkah 5: Pengumuman Hasil SeleksiTunggu pengumuman hasil seleksi yang akan diberitahukan melalui email atau situs web resmi.
Komentar para Warganet di Sosial Media Instagram
@andre_wijaya: "Semoga gelombang kali ini lebih lancar lagi prosesnya. Kawan-kawan yang belum kebagian, ayo segera daftar!"
@rina_hartanto: "Terima kasih pemerintah! Saya sudah ikut gelombang sebelumnya dan benar-benar terbantu.
Pelatihan yang saya ikuti sangat bermanfaat."
@eko_setiawan: "Kapan lagi ada kesempatan dapat pelatihan gratis dan insentif juga? Ayo daftar sebelum ketinggalan!"
@lisna_m: "Bagus banget program ini, sangat membantu di masa pandemi. Semoga semakin banyak yang dapat manfaat."
@dina_puspita: "Udah daftar, tinggal tunggu pengumuman! Semoga kali ini lolos dan bisa ikut pelatihan."
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 dibuka mulai 24 Juli 2024 dan akan ditutup pada 31 Juli 2024.
Peserta yang berminat diharapkan segera mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan pendaftaran, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id atau menghubungi layanan pelanggan melalui call center yang tersedia.
(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait Kartu Prakerja di sini