TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut perbedaan antara SIM C, C1, dan C2 untuk pengendara sepeda motor di Indonesia.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia.
Seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membagi penggunaan SIM menjadi beberapa kategori berdasarkan jenis kendaraannya.
Bagi masyarakat yang berkendara sepeda motor wajib untuk memiliki SIM C.
Baca: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Surakarta Selama Juli 2024
Adapun SIM C yang berlaku saat ini dibagi lagi menjadi beberapa kategori, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Lantas, apa saja perbedaan antara SIM C, SIM C1, dan SIM C2 ?
- SIM C
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Pengendara motor yang akan membuat SIM C harus telah berusia minimal 17 tahun dan sehat jasmani-rohani.
SIM C dapat dibuat di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau unsur pelaksana Polri bidang lalu lintas yang ada pada level I, II, III, IV, serta Satpas Pembantu dan Satpas Keliling.
Untuk mendapatkan SIM C, pengemudi harus menjalani tes berupa ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Pengemudi juga harus lulus uji psikologi. Pemilik SIM C dapat naik golongan menjadi SIM C1 jika memenuhi persyaratan.
- SIM C1
SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
SIM C1 juga berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Pemohon SIM C1 harus telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Pemohon SIM C1 harus telah berusia minimal 18 tahun untuk menerbitkan SIM tersebut. SIM C1 dapat dibuat di Satpas level I, II, III, IV, serta Satpas Pembantu dan Satpas Keliling.
Selain itu, pemilik SIM C yang akan meningkatkan golongan SIM menjadi SIM C1 harus melakukan praktik uji dengan motor yang sesuai kapasitas mesinnya.
Pemilik SIM C1 dapat naik golongan menjadi SIM C2. Namun, pemilik SIM C1 juga dapat mengalami penurunan golongan menjadi SIM C.
Baca: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kota Surakarta Selama Juli 2024
- SIM C2
SIM C2 berlaku untuk orang yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Pemohon SIM C2 harus telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan. Ini berarti pemilik SIM C2 harus sudah memiliki SIM C.
Pemohon SIM C2 harus telah berusia minimal 19 tahun untuk menerbitkan SIM tersebut. SIM C2 dapat dibuat di Satpas level III dan IV, serta Satpas Pembantu dan Satpas Keliling.
Selain itu, pemilik SIM C1 yang akan meningkatkan golongan SIM menjadi SIM C2 harus melakukan praktik uji dengan motor sesuai kapasitas mesinnya.
Namun, pemilik SIM C2 dapat turun golongan menjadi SIM C1 atau SIM C.
Saat ini, SIM C2 belum resmi berlaku di Indonesia.
Biaya Pembuatan SIM
Mengutip dari laman humas.polri.go.id, berikut biaya pembuatan SIM terbaru 2024:
*) Pembuatan SIM C
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
*) SIM jenis lainnya:
- SIM A Rp.120.000
- SIM A Umum Rp.120.000
- SIM BI/Umum Rp.120.000
- SIM BII/Umum Rp.120.000
- SIM D Rp.50.000
*) Perpanjangan SIM C
- SIM C Rp 75.000
- SIM C1 Rp 75.000.
Biaya Tambahan
Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan yang dipilih.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)