5 Aturan yang Wajib Ditaati Penumpang Saat Berada di Dalam Kereta Api (Bagian Kedua)

KAI telah membuat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh seluruh penumpang ketika berada di dalam kereta api. Berikut aturan yang wajib ditaati.


|
zoom-inlihat foto
KA-Argo-Parahyangan-NEW.jpg
KAI
Simak 5 aturan yang wajib ditaati oleh penumpang kereta api saat berada di atas kereta


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menjaga norma kesopanan dan tata krama merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan di mana pun kita berada, termasuk ketika sedang berada di transportasi umum.

Sebagai pengguna transportasi umum, penting untuk memiliki kesadaran, etika, dan tenggang rasa dengan sesama penumpang, agar tercipta suasana yang nyaman dan menyenangkan sepanjang perjalanan.

Demi menjaga ketertiban selama berada di dalam kereta api, KAI membuat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh seluruh penumpang.

Aturan yang wajib ditaati penumpang

Berikut lima aturan yang harus ditaati penumpang selama berada di dalam kereta api:

1. Tukar tempat duduk tanpa izin

Penumpang wajib duduk di kursi yang sudah tertera pada tiket yang telah dipesan.

Terkadang ada sejumlah penumpang yang tanpa izin berpindah tempat duduk dengan alasan seperti ingin dekat dengan anggota keluarga atau teman.

Jika Anda menemukan kondisi seperti ini dan merasa kurang nyaman, Anda dapat segera melapor pada kondektur yang sedang bertugas.

Kereta api Jaka Tingkir akan berganti sarana menjadi Ekonomi New Generation mulai 25 Juli 2024
Kereta api Jaka Tingkir akan berganti sarana menjadi Ekonomi New Generation mulai 25 Juli 2024 (KAI)

Baca: Kereta Api Jaka Tingkir Bakal Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi Pada 25 Juli 2024

2. Melebihi relasi dari tiket yang telah dipesan

Penumpang juga diharapkan untuk tertib ketika naik kereta api.

Dalam hal ini penumpang tidak diperkenankan untuk turun melebihi relasi dari tiket yang telah dipesan.

Sebagai contoh, seorang penumpang telah memesan tiket dari Surabaya Gubeng hingga Madiun, akan tetapi penumpang tersebut tidak turun ketika kereta sampai Madiun dan masih berada di atas kereta hingga Solo Balapan.

Penumpang yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda dan bahwa kena blacklist dari KAI.

3. Merekam atau memfoto orang lain secara diam-diam

KAI menjunjung tinggi privasi penumpang yang berada di dalam kereta api.

Oleh karena itu, tindakan memfoto atau merekam orang lain secara diam-diam dinyatakan sebagai pelanggaran.

Fitur Connecting Train di aplikasi Access by KAI.
Fitur Connecting Train di aplikasi Access by KAI. (KAI)

Baca: Mengenal Lebih Dekat Fitur Connecting Train Pada Aplikasi Access by KAI

4. Tidak menutup keran air di toilet

Menggunakan fasilitas di dalam kereta api merupakan hak bagi setiap penumpang.

Namun, penumpang juga wajib menjaga fasilitas tersebut. Salah satu bentuk menjaga fasilitas yakni mematikan keran air di toilet.

Jika penumpang lupa mematikan keran air, dapat membuat air toilet akan habis dan hal ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved