Tribun Network
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Sedangkan, 2 DPO atas Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.
(TRIBUNBOGOR/TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Baca berita terkait Vina Cirebon di sini
Penulis: Ika Wahyuningsih
Tags
BERITATERKAIT
Baca Juga
| Viral Momen Saka Tatal Sumpah Pocong dan Isi Perkataannya : Siap Diazab Dunia Akhirat Jika Berdusta |
|
|---|
| Sosok Baru Muncul di Kasus Vina Cirebon, Ngaku ke Dedi Mulyadi Kejadian Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
| 4 Sosok Pengawal Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Dibongkar Dedi Mulyadi, Sebut ada 3 Wanita 1 Pria |
|
|---|
| 20 Saksi Kasus Vina Cirebon Diperiksa Timsus Mabes Polri, Pernyataan Liga Akbar Jadi Kunci |
|
|---|
| Hasil Visum Vina Cirebon Disebut Tidak Ada Pemerkosaan, Ahli Kedokteran Forensik: Perlu Dibuktikan |
|
|---|
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR