TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah 7 alat bantu kesehatan yang bisa diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria bisa mengklaim alat bantu kesehatan BPJS dengan besaran pembiayaan yang sudah ditetapkan.
BPJS Kesehatan membantu pembiayaan sejumlah alat bantu kesehatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam Permenkes tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dari setiap alat bantu kesehatan yang dijamin.
Lantas, apa saja alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan antar lain kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collarneck, dan kruk.
1. Kacamata
BPJS Kesehatan menjamin kacamata dengan besaran yang disesuaikan kelas peserta sebagai berikut:
- PBI atau kelas 3 sebesar Rp 165.000
- Kelas 2 sebesar Rp 220.000
- Kelas 3 sebesar Rp 330.000.
Adapun kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan bisa diberikan paling cepat 2 tahun sekali, dengan indikasi medis minimal untuk sferis (rabun jauh) 0,5 dioptri dan silindris 0,25 dioptri.
Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.
Baca: Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ternyata Bisa Dicicil
2. Alat bantu dengar
Alat bantu dengar juga dijamin oleh BPJS Kesehatan. Besaran jaminan yang diberikan maksimal Rp 1,1 juta untuk setiap peserta.
Alat bantu dengar BPJS Kesehatan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama
Peserta BPJS bisa mengklaim penjaminan alat bantu dengar berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
3. Protesa alat gerak (kaki palsu dan/atau tangan palsu)
BPJS Kesehatan menjamin protesa alat gerak berupa kaki palsu dan/atau tangan palsu dengan nominal maksimal Rp 2,75 juta.
Kaki palsu atau tangan palsu diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.
Peserta bisa mengklaim kaki palsu dan/atau tangan palsu berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
4. Protesa gigi atau gigi palsu
Protesa gigi atau gigi palsu juga dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan nominal maksimal Rp 1,1 juta.