Sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024.
Sementara pemeriksaan terhadap Pegi baru dilakukan esok harinya tanggal 22 Mei 2024.
Menurut hakim, tindakan penyidik telah menyalahi peraturan Mahkamah Konstitusi.
Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini