Namun, cara ini hanya berlaku untuk kepesertaan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berikut ini cara pindah faskes melalui kantor cabang BPJS Kesehatan:
- Pergi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen yang diminta
- Ambil nomor antrean
- Isi data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
- Isi faskes baru yang diinginkan
- Tunggu proses hingga selesai
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Sebelum memindahkan Faskes BPJS Kesehatan, perlu diketahui persyaratan berikut ini:
- BPJS sudah aktif minimal 3 bulan untuk bisa diperbolehkan mengganti faskes
- Peserta BPJS pindah domisili (surat keterangan pindah dibutuhkan)
- Peserta BPJS dalam penugasan (surat keterangan tugas dibutuhkan)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif
- Lunas bayar atau bebas tunggakan sampai bulan di mana ingin memindahkan faskes.
(TRIBUN NETWORK/TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini