Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan yang Nunggak Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan Lewat HP

Peserta diimbau membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin supaya status kepesertaannya aktif dan tetap bisa mengakses layanan kesehatan.


zoom-inlihat foto
Cara-Bayar-Iuran-BPJS-Kesehatan-yang-Nunggak-Tanpa-Ribet-Bisa-Dilakukan-Lewat-HP-BPJS.jpg
Tribun Network
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan yang Nunggak Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan Lewat HP


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara membayar iuran BPJS Kesehatan yang nunggak tanpa ribet dan bisa dilakukan melalui HP atau ponsel.

BPJS sendiri adalah sebuah lembaga khusus yang menyediakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Salah satu program BPJS adalah JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional atau sering juga disebut KIS.

Program BPJS sendiri adalah sistem asuransi, di mana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah tertentu untuk biaya perawatan saat sakit.

Iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayarkan iuran setiap bulan.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan yang Nunggak Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan Lewat HP
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan yang Nunggak Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan Lewat HP (Tribun Network/Tribun Kaltim)

Iuran BPJS Kesehatan paling lambat dibayarkan sebelum tanggal 10 pada bulan yang baru.

Peserta diimbau membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin supaya status kepesertaannya aktif dan tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Lantas, bagaimana jika iuran BPJS Kesehatan menunggak? Dan, berapa besaran dendanya?

Berikut penjelasan sampai cara membayar BPJS Kesehatan yang menunggak secara online.

Baca: 2 Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Bank BCA dan Bank BRI

Syarat mengurus tunggakan BPJS Kesehatan secara online

Bila peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran selama berbulan-bulan, mereka bisa melunasi kewajibannya dengan cara mencicil.

Tunggakan BPJS Kesehatan tersebut dapat dilunasi dengan mengikuti Program Pembayaran Bertahap atau Rehab.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/11/2023), beberapa syarat harus dipenuhi jika peserta BPJS Kesehatan ingin melunasi tunggakan iurannya.

Berikut syarat mengurus tunggakan BPJS Kesehatan:

  • Khusus pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)
  • Menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 4-24 bulan
  • Pendaftaran Rehab dilakukan tanggal 28 pada bulan berjalan
  • Khusus Februari, pendaftaran Rehab dibuka sampai tanggal 27
  • Periode pembayaran bertahap maksimal 12 tahapan
  • Pelunasan iuran memperhitungkan tunggakan satu keluarga sehingga peserta tidak perlu mendaftar Rehab per anggota keluarga.

Baca: 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara membayar BPJS Kesehatan yang menunggak secara online

Peserta tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan jika ingin mengikuti Rehab.

Anda cukup mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel melalui App Store maupun Play Store.

Simak cara membayar BPJS Kesehatan yang menunggak secara online berikut ini:

  • Login Mobile JKN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan
  • Pada halaman beranda, pilih menu “Rehab (Cicilan)”
  • Tunggu beberapa saat sampai informasi Rehab muncul
  • Jika sudah, klik “Lanjut”
  • Bila permohonan disetujui, silakan pilih simulasi tagihan
  • Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan Rehab
  • Peserta dapat membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih jika pembayaran berhasil.

Perhitungan denda tunggakan BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/3/2024), peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tidak hanya terkena sanksi penonaktifan status kepesertaan.

BPJS Kesehatan juga akan menjatuhkan denda pelayanan yang berlaku pada rawat inap, bukan rawat jalan.

Besaran denda yang akan diterima peserta BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dikali perkiraan total biaya pelayanan dikali jumlah tunggakan.

Tunggakan BPJS Kesehatan sebaiknya segera dilunasi karena peserta hanya diberikan batas waktu tidak membayarkan iuran selama 12 bulan.

Peserta juga berpeluang dijatuhi denda maksimal sebesar Rp 30 juta bila iuran yang tertunggak tidak segera dilunasi.

BPJS Kesehatan juga menjatuhkan denda bagi peserta yang baru saja melunasi tunggakan saat sedang mengakses pelayanan.

Hal tersebut berlaku bagi peserta yang mengakses layanan rawat inap, bukan pelayanan rawat jalan.

Itulah cara membayar BPJS Kesehatan yang menunggak secara online. Informasi selengkapnya soal pelayanan BPJS Kesehatan dapat diakses melalui nomor Pandawa di 08118165165.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)

Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved